Senin, 16 Mei 2016

visi dan misi kewarganegaraan

Novika Losari: 11513204307
PKN/I/PBI/A

1.    Visi dan Misi pendidikan Kewarganegaraan Di perguruan Tinggi menurut Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 38/ DIKTI/Kep./2002.
a.)  Sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan Mahasiswa/i untuk mengembangkan kepribadiannya selaku warga negara yang berperan aktif menegakkan Demokrasi menuju Masyarakat Madani.
b.)   Mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
c.)   Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional.
d.)  Menumbuhkembangkan peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada aspek kehidupan nasional.
e.)  Menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan acuan bagi para mahasiswa untuk menmunculkan mahasiswa yang kritis dan bertindak demokratis, mampu menjaga persatuan, menjadi agen perubahan, mampu menjadi priadi yang bertanggung jawab melalui penanaman moral dan memiliki keterampilan sosial.

2.    Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003  pasal                        37 yang mewajibkan setiap satuan dan jenjang pendidikan perguruan tinggi memuat: a. Pendidikan Agama, b. Pendidikan Kewarganegaraan, c. Bahasa. Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dan dalam pasal 3 U No. 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa dalam  konteks pendidikan nasional, pendidikan kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan instrumen untuk mewujudkan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia , sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang bertanggung  jawab. 
3.    Hak dan Kewajiban Warga Negara  berdasarkan UUD 1945.
         Hak Waga Negara Indonesia:
a.     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sesuai dengan pasal 27 ayat 2 yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Seluruh masyarakat berhak medapat pekerjaan guna meningkatkan taraf  hidup sehingga masyarakat dapat merasakan kehidupan yang sejahterah atau kehidupan yang layak.
b.    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan,  tercantum dalam pasal 28 A yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
c.     Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkwinan yang sah, terdapat di dalam pasal  28 B ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
d.    Hak atas kelangsungan hidup, tercantum dalam pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi:”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
e.     Hak untuk berpendapat dan berorganisasi, tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkmpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan  dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” 
f.      Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan  berhak mendapatkan pendidikan , ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Hal ini tercantum dalam pasal 28 C ayat 1 yang berbunyi:”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
g.    Hak unuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif  untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Sesuai dengan pasal 28 C ayat 2 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat , bangsa dan negaranya”.
h.    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian, hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Hal ini di perkuat oleh pasal 28 D ayat1 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yangadil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Disini di jelaskan bahwa setiap elemen masyarakat memiliki persamaan perlakuan di mata hukum dan tidak ada jurang pemisah antara si misin dan si kaya atau kesenjangan sosial.
i.      Hak untuk mempunyai hak milik priadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yag tidk dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini tercantum dalam pasal 28 I ayat 1 yang berbunyi: “Hak untuk hidup , hak untuk disiksa , hak kemerdekaan pikiran, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Pasal ini adalah salah satu pasal yang menjelaskan tentang HAM.
j.      Hak untuk memeluk agama masing-masing, sesuai dengan pasal 29 ayat 2 tentang: “Setiap warga negara memiliki hak ntuk emeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing”.
k.    Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Tercantum dalam pasl 31 ayat 1. Pendidikan merupakan kebutuhan yang sangat penting guna menciptakan generasi-genersi dan masyarakat yang cerdas dan jauh dari kata keterbelakangan, hal ini juga membantu meningkatkan peradaban dan kualitas manusia di suatu negara tersebut terutama di Indonesia.
Kewajiban Warga Negara:
a.     Wajib mentaati hukum dan pemerintah, sesuai dengan pasal 27 ayat 1  UUD 1945 yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Apapun status sosial warga negara mereka wajib mentaati undang-undang yang berlaku.
b.    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tercantum dalam pasal 27 ayat 3 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c.     Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.Terdapat di dalam Pasal 28 J ayat 1. Sebagai warga negara yang baik kita wajib menghargai dan meghormati hak asasi orang lain, seperti tidak melakukan penindasan dan pembunuhan.
d.    Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 J ayat 2 yang berbunyi: “Dalam menjelaskan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama , keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrtis”.
e.     Wajib   ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tercantum dalam pasal 30 ayat 1 yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
f.      Wajib mengikuti pendidika dasar dan di biayai oleh pemerintah. Sesuai dengan pasal 31 ayat 2 yang berbunyi: “etiap warga negara waji mengikuti pendidikan dasar da pemerintah wajib membiayainya”.

4.    Nasionalisme indonesia harus mampu melahirkan anak bangsa yang:                                                                                              
a.     melek huruf  yaitu agar anak bangsa mampu membaca dan menulis, serta tidak buta huruf, dan hal tersebut menjauhkan generasi muda dari keterbelakangan, justru mejadikan mereka manusia yang cerdas serta berpendidikan. Apabila generasi muda yang mampu melek huruf, maka mereka mampu berbahasa yang baik dan benar, baik menggunakan bahasa nasional maupun internasional. Yang terpenting mereka mampu membaca dan mengaplikasikan bahasa nasional sesuai kaidah yaitu Bahasa Indonesia, dan mampu menjunjung tinggi bahasa dan budaya bangsa. Dengan melek huruf mereka dapat terhindar dari penindasan dan pembodohan dan menambah kualifikasi diri mereka tersebut.
b.    Melek IPTEK karena para generasi muda adalah aset yang sangat berharga untuk kemajuan bangsa, dan sejak dini harus di bekali pendidikan dasar teknologi untuk menghadapi era globalisasi ini dimana agar mereka lebih menyadari masalah teknologi, mampu menangani teknologi dan mampu membuat teknologi sederhana serta mampu menghadapi perubahan dan perkembangan teknologi dan hal ini menjadi nilai tambah tersendiri bagi bangsa.
c.     Melek politik yaitu agar para generasi muda paham tentang sistem politik yang dijalankan indonesia. Melek politik merupakan fondasi yang paling penting dalam membangun bangsa dan negara. Negara yang masyarakatnya memiliki kesadaran politik yang tinggi lebih mampu bersaing di perdagangan global. Hal ini juga dapat meningkatkan kesejhteraan masyarakatnya.
5.    Dasar yuridis dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945 adalah pasal 3 UUD 1945, Pasal 37 UUD 1945, Tap MPR No. IX/MPR/1999, Tap MPR No. IX/MPR/2000, Tap MPR No. IX/MPR/2001. Dan kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945 antara lain: a. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945, b.Tetap mempertahankan NKRI, c. Mempertegas sistem presidensil, d. Penjelasan yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan kedalam pasal-pasal, e. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”. Sebelum perubahan sistematikanya terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal peraturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Setelah melalui sidang MPR Tahn 1999-2002 menghasilkan UUD 1945 dengan sistematika: Pembukaan, Pasal-pasal terdiri dari 16 Bab, 37 pasal,  170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan  pasal aturan tambahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar