Novika
Losari: 11513204307
PKN/I/PBI/A
1.
Visi
dan Misi pendidikan Kewarganegaraan Di perguruan Tinggi menurut Surat Keputusan
Dirjen Dikti No. 38/ DIKTI/Kep./2002.
a.)
Sumber nilai dan pedoman
penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan Mahasiswa/i untuk mengembangkan
kepribadiannya selaku warga negara yang berperan aktif menegakkan Demokrasi
menuju Masyarakat Madani.
b.)
Mengantarkan peserta didik memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
perilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
c.)
Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan,
kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai
ketahanan nasional.
d.)
Menumbuhkembangkan peserta didik
untuk mempunyai pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada
aspek kehidupan nasional.
e.)
Menerapkan ilmunya secara
bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan acuan bagi para mahasiswa untuk menmunculkan
mahasiswa yang kritis dan bertindak demokratis, mampu menjaga persatuan,
menjadi agen perubahan, mampu menjadi priadi yang bertanggung jawab melalui
penanaman moral dan memiliki keterampilan sosial.
2.
Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
pasal 37
yang mewajibkan setiap satuan dan jenjang pendidikan perguruan tinggi memuat:
a. Pendidikan Agama, b. Pendidikan Kewarganegaraan, c. Bahasa. Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dan dalam pasal 3 U No. 20 Tahun
2003 disebutkan bahwa dalam konteks
pendidikan nasional, pendidikan kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan
instrumen untuk mewujudkan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia , sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang bertanggung
jawab.
3.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara berdasarkan
UUD 1945.
Hak Waga Negara Indonesia:
a.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sesuai dengan pasal 27 ayat 2 yang
berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak”. Seluruh masyarakat berhak medapat pekerjaan guna meningkatkan
taraf hidup sehingga masyarakat dapat
merasakan kehidupan yang sejahterah atau kehidupan yang layak.
b.
Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, tercantum dalam pasal 28 A yang berbunyi: “Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan
kehidupannya”.
c.
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkwinan yang sah, terdapat
di dalam pasal 28 B ayat 1 yang
berbunyi: “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah”.
d.
Hak
atas kelangsungan hidup, tercantum dalam pasal 28 B ayat 2 yang
berbunyi:”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
e.
Hak
untuk berpendapat dan berorganisasi, tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 yang
berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkmpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”
f.
Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan , ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Hal ini tercantum dalam pasal 28 C
ayat 1 yang berbunyi:”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia”.
g.
Hak
unuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. Sesuai dengan pasal 28 C ayat 2 yang berbunyi: “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat
, bangsa dan negaranya”.
h.
Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian, hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum. Hal ini di perkuat oleh pasal 28 D ayat1
yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yangadil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Disini di
jelaskan bahwa setiap elemen masyarakat memiliki persamaan perlakuan di mata
hukum dan tidak ada jurang pemisah antara si misin dan si kaya atau kesenjangan
sosial.
i.
Hak
untuk mempunyai hak milik priadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yag tidk dapat dikurangi
dalam keadaan apapun. Hal ini tercantum dalam pasal 28 I ayat 1 yang berbunyi:
“Hak untuk hidup , hak untuk disiksa , hak kemerdekaan pikiran, hak beragama,
hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Pasal ini
adalah salah satu pasal yang menjelaskan tentang HAM.
j.
Hak
untuk memeluk agama masing-masing, sesuai dengan pasal 29 ayat 2 tentang:
“Setiap warga negara memiliki hak ntuk emeluk agama masing-masing tanpa adanya
paksaan dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing”.
k.
Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan. Tercantum dalam pasl 31 ayat 1.
Pendidikan merupakan kebutuhan yang sangat penting guna menciptakan
generasi-genersi dan masyarakat yang cerdas dan jauh dari kata keterbelakangan,
hal ini juga membantu meningkatkan peradaban dan kualitas manusia di suatu
negara tersebut terutama di Indonesia.
Kewajiban Warga Negara:
a.
Wajib
mentaati hukum dan pemerintah, sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”. Apapun status sosial warga negara mereka wajib mentaati
undang-undang yang berlaku.
b.
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tercantum dalam pasal 27 ayat 3 yang
berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
c.
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain.Terdapat di dalam Pasal 28 J ayat 1.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib menghargai dan meghormati hak asasi
orang lain, seperti tidak melakukan penindasan dan pembunuhan.
d.
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 J ayat
2 yang berbunyi: “Dalam menjelaskan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama , keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrtis”.
e.
Wajib
ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tercantum dalam pasal 30 ayat
1 yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara”.
f.
Wajib
mengikuti pendidika dasar dan di biayai oleh pemerintah. Sesuai dengan pasal 31
ayat 2 yang berbunyi: “etiap warga negara waji mengikuti pendidikan dasar da pemerintah
wajib membiayainya”.
4.
Nasionalisme
indonesia harus mampu melahirkan anak bangsa yang:
a.
melek
huruf yaitu agar anak bangsa mampu
membaca dan menulis, serta tidak buta huruf, dan hal tersebut menjauhkan
generasi muda dari keterbelakangan, justru mejadikan mereka manusia yang cerdas
serta berpendidikan. Apabila generasi muda yang mampu melek huruf, maka mereka
mampu berbahasa yang baik dan benar, baik menggunakan bahasa nasional maupun
internasional. Yang terpenting mereka mampu membaca dan mengaplikasikan bahasa
nasional sesuai kaidah yaitu Bahasa Indonesia, dan mampu menjunjung tinggi
bahasa dan budaya bangsa. Dengan melek huruf mereka dapat terhindar dari
penindasan dan pembodohan dan menambah kualifikasi diri mereka tersebut.
b.
Melek
IPTEK karena para generasi muda adalah aset yang sangat berharga untuk kemajuan
bangsa, dan sejak dini harus di bekali pendidikan dasar teknologi untuk
menghadapi era globalisasi ini dimana agar mereka lebih menyadari masalah
teknologi, mampu menangani teknologi dan mampu membuat teknologi sederhana
serta mampu menghadapi perubahan dan perkembangan teknologi dan hal ini menjadi
nilai tambah tersendiri bagi bangsa.
c.
Melek
politik yaitu agar para generasi muda paham tentang sistem politik yang
dijalankan indonesia. Melek politik merupakan fondasi yang paling penting dalam
membangun bangsa dan negara. Negara yang masyarakatnya memiliki kesadaran
politik yang tinggi lebih mampu bersaing di perdagangan global. Hal ini juga
dapat meningkatkan kesejhteraan masyarakatnya.
5.
Dasar
yuridis dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945 adalah pasal 3 UUD 1945, Pasal
37 UUD 1945, Tap MPR No. IX/MPR/1999, Tap MPR No. IX/MPR/2000, Tap MPR No.
IX/MPR/2001. Dan kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945 antara lain: a.
Tidak mengubah pembukaan UUD 1945, b.Tetap mempertahankan NKRI, c. Mempertegas
sistem presidensil, d. Penjelasan yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan
kedalam pasal-pasal, e. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”. Sebelum
perubahan sistematikanya terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 Bab, 37 pasal,
49 ayat, 4 pasal peraturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Setelah
melalui sidang MPR Tahn 1999-2002 menghasilkan UUD 1945 dengan sistematika:
Pembukaan, Pasal-pasal terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan pasal aturan tambahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar