Selasa, 17 Mei 2016

PENGERTIAN KEDAULATAN



1.      KEDAULATAN
a.      Pengertian
Jean Bodin adalah orang yang pertama memberi bentuk ilmIah pada teori kedaulatan (souvereneit). Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untk menentukan hukum dalam Negara. Sifat-sifat edaulatan itu, tunggal, asli abadi dan tidak terbagi. Untuk mengetahui yang memeiliki kekuasaan tertinggi dalam Negara ada beberapa teori:[1]
-                      teori kedaulatan Tuhan
-                      teori kedulatan Negara
-                      teori kedaulatan Raja
-                      teori kedaulatan Hukum
-                      teori kedaulatan rakyat

1.      Teori Kedaulatan Tuhan [2]
Menurut sejarah teori ini paling tua. Teori kedaulatan tuhan mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah dimiliki tuhan.

2.      Teori Kedaulatan Raja
Kekuasaan raja itu dalam lapangan duniawi. Menurut Marsilius kekuasaan tertinggi dalam Negara ada pada raja, karena raja merupakan wakil dari tuhan untuk melaksanakan kedaulatan di dunia. Oleh sebab itu raja berkuasa mutlak karena raja merasa dalam tindak tanduknya menurut kehendak tuhan.

3.      Teori Kedaulatan Negara
Menurut George Jellinek yang menciptakan hukum bukan tuhan bukan pula raja, tetapi Negara. Adanya hukum karena adanya Negara. Jellinek mengatakan bahwa hukum merupakan penjelmaan daripada kemauan Negara (Soehino op.cit: 155) Negara adalah satu-satunya sumer hukum oleh sebab itu kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh Negara.

4.      Teori Kedaulatan Hukum
Hukum merupakan penjelmaan daripada kemauan Negara akan tetapi keanggotaannya Negara sendiri tunduk kepada hukum yang dibuatnya. Hal ini dikemukakan oleh Leon Duguit. Kemudian Krabbe mengemukakan bahwa yang memliki kekuasaan tertinggi dalam Negara adalah hukum. Menurut krabbe masih ada faktor di atas Negara maka dengan demikian tetap hukum yang berdaulat.

5.      Teori Kedaulatan Rakyat
Individu-individu melakukan perjanjian untuk membentuk masyarakat dan kepada masyarakat inilah para individu menyerahkan kekuasaannya, yang selanjutnya masyarakat inilah yang menyerahkan kekuasaan tersebut kepada  raja. Jadi sesungguhnya raja mendapatkan kekuasaanya dari individu-individu tersebut. Dengan demikian yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah rakyat, jadi yang berdaulat adalah rakyat, raja hanya merupakan pelaksana  dari apa yang telah diputuskan atau dikehendaki oleh rakyat, maka timbul ide baru tentang kedaulatan rakyat.




[1] Abu Daud Busroh. 2011. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara. Hal: 69.
[2] Ibid, Hal: 70-72.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar