1.
KEDAULATAN
a. Pengertian
Jean Bodin adalah orang yang pertama
memberi bentuk ilmIah pada teori kedaulatan (souvereneit). Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi untk menentukan hukum dalam Negara. Sifat-sifat
edaulatan itu, tunggal, asli abadi dan tidak terbagi. Untuk mengetahui yang
memeiliki kekuasaan tertinggi dalam Negara ada beberapa teori:[1]
-
teori kedaulatan Tuhan
-
teori kedulatan Negara
-
teori kedaulatan Raja
-
teori kedaulatan Hukum
-
teori kedaulatan rakyat
1. Teori Kedaulatan Tuhan [2]
Menurut sejarah teori ini paling tua. Teori kedaulatan tuhan mengatakan
bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah dimiliki tuhan.
2. Teori Kedaulatan Raja
Kekuasaan raja itu dalam lapangan duniawi. Menurut Marsilius kekuasaan
tertinggi dalam Negara ada pada raja, karena raja merupakan wakil dari tuhan
untuk melaksanakan kedaulatan di dunia. Oleh sebab itu raja berkuasa mutlak
karena raja merasa dalam tindak tanduknya menurut kehendak tuhan.
3. Teori Kedaulatan Negara
Menurut George Jellinek yang menciptakan hukum bukan tuhan bukan pula
raja, tetapi Negara. Adanya hukum karena adanya Negara. Jellinek mengatakan
bahwa hukum merupakan penjelmaan daripada kemauan Negara (Soehino op.cit: 155)
Negara adalah satu-satunya sumer hukum oleh sebab itu kekuasaan tertinggi harus
dimiliki oleh Negara.
4. Teori Kedaulatan Hukum
Hukum merupakan penjelmaan daripada kemauan Negara akan tetapi
keanggotaannya Negara sendiri tunduk kepada hukum yang dibuatnya. Hal ini
dikemukakan oleh Leon Duguit. Kemudian Krabbe mengemukakan bahwa yang memliki
kekuasaan tertinggi dalam Negara adalah hukum. Menurut krabbe masih ada faktor
di atas Negara maka dengan demikian tetap hukum yang berdaulat.
5. Teori Kedaulatan Rakyat
Individu-individu melakukan perjanjian untuk membentuk masyarakat dan
kepada masyarakat inilah para individu menyerahkan kekuasaannya, yang
selanjutnya masyarakat inilah yang menyerahkan kekuasaan tersebut kepada raja. Jadi sesungguhnya raja mendapatkan kekuasaanya
dari individu-individu tersebut. Dengan demikian yang mempunyai kekuasaan
tertinggi adalah rakyat, jadi yang berdaulat adalah rakyat, raja hanya
merupakan pelaksana dari apa yang telah
diputuskan atau dikehendaki oleh rakyat, maka timbul ide baru tentang
kedaulatan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar