a. Bentuk-Bentuk Negara
Niccolo Machiavelli dengan bukunya II Principe
artinya sang raja menyatakan bentuk Negara bila tidak republik, maka lainnya
monarchie. Niccolo Machiavelli memberikan pendapat awal tentang bentuk Negara
republik dan monarki. Sarjana-sarjana mencari tolak ukur pemeda antara republik
dan monarki.
Jellinek dalam bukunya yang terkenal Allgemeine
Staatslehre membedakan bentuk Negara Republik dan Monarki berdasarkan
pembentukan kemauan Negara. Bila cara pembentukan kemauan Negara itu ditentukan
oleh seorang saja maka terjadilah monarki, sedangkan bila kemauan Negara itu
ditentukan oleh dewan (lebih dari satu orang) maka terjadilah republik.
Jika kita berpegang teguh kepada prinsip
dasar pembagian jellinek maka Negara Inggris, Swedia, Denmark, Nederland dan
belgia haruslah dimasukkan dalam bentuk Negara Republik, sebab cara terjadinya
pembentukan kemauan Negara-negara tersebut di atas dilakukan oleh orang
banyak/dewan. Sedangkan kenyataannya menurut hukum tata Negara, negra-negara
tersebut bentuk negaranya adalah Monarki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar