Selasa, 17 Mei 2016

BENTUK-BENTUK NEGARA



a.      Bentuk-Bentuk Negara
Niccolo Machiavelli dengan bukunya II Principe artinya sang raja menyatakan bentuk Negara bila tidak republik, maka lainnya monarchie. Niccolo Machiavelli memberikan pendapat awal tentang bentuk Negara republik dan monarki. Sarjana-sarjana mencari tolak ukur pemeda antara republik dan monarki.
Jellinek dalam bukunya yang terkenal Allgemeine Staatslehre membedakan bentuk Negara Republik dan Monarki berdasarkan pembentukan kemauan Negara. Bila cara pembentukan kemauan Negara itu ditentukan oleh seorang saja maka terjadilah monarki, sedangkan bila kemauan Negara itu ditentukan oleh dewan (lebih dari satu orang) maka terjadilah republik.
Jika kita berpegang teguh kepada prinsip dasar pembagian jellinek maka Negara Inggris, Swedia, Denmark, Nederland dan belgia haruslah dimasukkan dalam bentuk Negara Republik, sebab cara terjadinya pembentukan kemauan Negara-negara tersebut di atas dilakukan oleh orang banyak/dewan. Sedangkan kenyataannya menurut hukum tata Negara, negra-negara tersebut bentuk negaranya adalah Monarki.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar