1. NEGARA
a. Pengertian Negara
Apa itu Negara (state), istilah itu
tidak mudah didefinisikan. O. Hood Philips, Paul Jackson. dan Patricia
Leopold mengartikan Negara sebagai berikut
“an independent political society occupying
a defined territory, the memers of which are united together for the purpose of
resisting external force and the preservation of internal order. No independent
political society can be termed as state unless it professes to exercise both
these functions, but no modern state of any importance content itself with his
narrow range of activity. As civilisation becomes more complex, population
increase and social conscience arises, the needs of the governed call for
increased attention, justice must e admnstered, commerce regulated, educational
facilities and many aother social service provided”.
[suatu masyarakat politik yang independen
menempati suatu wilayah yang definitive, dan anggota-anggotanya dipersatukan
bersama-sama dengan tujuan melawan kekuatan memaksa secara eksternal dna
melakukan pelestarian melalui peraturan internal. Tidak ada masyarakat politik
independen dapat dikategorikan sebagai Negara, kecuali jika ia menjalankan
kedua fungsi ini. Akan tetapi, tidak ada Negara modern dapat menyatakan apapun
kepentingannya sendiri dengan jangkauan aktivitas yang lebih sempit. Urusan
rakyat menjadi lebih rumit, populasi bertamabah, dan hati nuran kemasyarakatan
timbul, kebutuhan keadilan harus diurus, perdagangan diatur fasilitas bidang
pendidikan dan beberapa pelayanan social lain harus disediakan].[1]
Pendapat ini berbeda dengan Logemann. Ia
mengatakan bahwa Negara ialah sebuah organisasi-otoritas, dan dengan demikian
penguasaan suatu masyarakat yang ada sebagai keseluruhan, jadi, pendirian dan
pemeliharaan suatu tertib masyarakat tertentu.[2]
Pengertian Negara Menurut Para Ahli Lainnya:
Menurut C. F. Strong, Negara adalah
masyarakat yang terorganisir secara politik. Selain itu ia juga berpendapat,
Negara sebagai suatu masyarakat teritorial dibagi menjadi yang memerintah dan
yang diperintah.
-
Menurut Bluntschli, Negara adalah suatu diri
rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.
-
Menurut Hans Kelsen, Negara adalah suatu
susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
-
Menurut Harold J. Laski, Negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan, karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa, dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia
yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya suatu
keinginanidup-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan Negara kalau cara
hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi yang
ditentukan oleh suatu wewenang yang ersifat memaksa dan mengikat.
-
Menurut Hugo De Groot, Negara adalah suatu
persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh
perlindungan hukum.
-
Menurut J. Barents, Negara adalah pembenaran
terhadap adanya organisasi Negara didasarkan pada alasan yang asli yaitu segi
pemeliharaan ketertiban dan ketentraman.
-
Menurut Jean Bodin, Negara adalah persekutuan
dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal
dari suatu kuasa yang berdaulat.
-
Menurut Joseph Raz, Negara adalah wadah politik
masyarakat (a state of political society), yang dikuatkan melalui
perkumpulan individu atau kelompok individu.
-
Menurut Soenarko, Negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai darah teritori tertentu, di mana kekuasaan Negara
berlaku sepenuhnya sebagai berdaulat.
-
Menurut Djokosoetono, Negara adalah suatu
organisasi manusia atau perkumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar