Selasa, 17 Mei 2016

PENGERTIAN NEGARA



1.      NEGARA
a.      Pengertian Negara
Apa itu Negara (state), istilah itu tidak mudah didefinisikan. O. Hood Philips, Paul Jackson. dan Patricia Leopold mengartikan Negara sebagai berikut
“an independent political society occupying a defined territory, the memers of which are united together for the purpose of resisting external force and the preservation of internal order. No independent political society can be termed as state unless it professes to exercise both these functions, but no modern state of any importance content itself with his narrow range of activity. As civilisation becomes more complex, population increase and social conscience arises, the needs of the governed call for increased attention, justice must e admnstered, commerce regulated, educational facilities and many aother social service provided”.
[suatu masyarakat politik yang independen menempati suatu wilayah yang definitive, dan anggota-anggotanya dipersatukan bersama-sama dengan tujuan melawan kekuatan memaksa secara eksternal dna melakukan pelestarian melalui peraturan internal. Tidak ada masyarakat politik independen dapat dikategorikan sebagai Negara, kecuali jika ia menjalankan kedua fungsi ini. Akan tetapi, tidak ada Negara modern dapat menyatakan apapun kepentingannya sendiri dengan jangkauan aktivitas yang lebih sempit. Urusan rakyat menjadi lebih rumit, populasi bertamabah, dan hati nuran kemasyarakatan timbul, kebutuhan keadilan harus diurus, perdagangan diatur fasilitas bidang pendidikan dan beberapa pelayanan social lain harus disediakan].[1]
Pendapat ini berbeda dengan Logemann. Ia mengatakan bahwa Negara ialah sebuah organisasi-otoritas, dan dengan demikian penguasaan suatu masyarakat yang ada sebagai keseluruhan, jadi, pendirian dan pemeliharaan suatu tertib masyarakat tertentu.[2]
Pengertian Negara Menurut Para Ahli Lainnya:
Menurut C. F. Strong, Negara adalah masyarakat yang terorganisir secara politik. Selain itu ia juga berpendapat, Negara sebagai suatu masyarakat teritorial dibagi menjadi yang memerintah dan yang diperintah.
-          Menurut Bluntschli, Negara adalah suatu diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.
-          Menurut Hans Kelsen, Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
-          Menurut Harold J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan, karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa, dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya suatu keinginanidup-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan Negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi yang ditentukan oleh suatu wewenang yang ersifat memaksa dan mengikat.
-          Menurut Hugo De Groot, Negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.
-          Menurut J. Barents, Negara adalah pembenaran terhadap adanya organisasi Negara didasarkan pada alasan yang asli yaitu segi pemeliharaan ketertiban dan ketentraman.
-          Menurut Jean Bodin, Negara adalah persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
-          Menurut Joseph Raz, Negara adalah wadah politik masyarakat (a state of political society), yang dikuatkan melalui perkumpulan individu atau kelompok individu.
-          Menurut Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai darah teritori tertentu, di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai berdaulat.
-          Menurut Djokosoetono, Negara adalah suatu organisasi manusia atau perkumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.[3]


[1] Max Boli Sabon. 2009. Ilmu Negara Bahan Pendidikan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Universitas Atma Jaya. Hal: 6-7.
[2] Logemann (1975: 95) seperti dikutip oleh Max Boli Sabon hal: 7
[3] Efriza. 2008. Ilmu Politik; dari Ilmu politik Sampai Ilmu Pemerintahan. Bandung. Alfabeta. Hal: 43-45.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar