Selasa, 17 Mei 2016

UNSUR-UNSUR NEGARA


Unsur-unsur Negara[1]
Yang dimaksud dengan unsur-unsur Negara adalah hal-hal yang menjadikan Negara itu ada atau hal-hal yan diperlukan untuk terbentuknya Negara (elemen dari pada Negara)
Unsur-unsur Negara Secara Klasik Yaitu:
1.                  Wilayah Tertentu
Yang dimaksud denan wilayah tertentu ialah batas wilayah dimana kekuasaan Negara itu berlaku. Denan kata lain kekuasaan Negara tidak berlaku di luar batas wilayahya karena bisa menimbulkan sengketa internasional walaupun sebagai pengecualian dikenal apa yang disebut daerah-daerah eksteritorial yang artinya kekuasaan Negara bsa berlaku d luar daerah kekuasaannya. Sebagai pengecualian misalnya di tempat kediaman kedutaan asing berlaku kekuasaan Negara asing. Oleh karena itu tidak jarang oran emnta politik asli kepada kedutaan asing yang tidak dapat dianggu gugat. Juga suatu kapal perang bisa merupakan daerah eksteritorial, dan tidak heran pula jika seorang warga Negara hendak melahirkan anaknya supaya anak tu tidak kehilangan kewarganegaraannya berhubung dengan asas tempat kelahiran anak ia pergi ke kapal perang yang berlabuh dengan endera negaranya. Kelahiran anak itu tidak menyebabkan anak tersebut kehilangan kewarganegaraannya sebab ia lahir di daerah eksteritorial. Mengenai batas wilayah Negara orang tidak dapat melihat dalam undang-undang dasr Negara, tapi merupakanketentuan dalam perjanjian (traktat) antara dua Negara atau lebih yang berkepentingan dan biasanya merupakan Negara tetanga.
Antara dua Negara saja maka perjanjian itu bersifat bilateral, jika lebih maka sifatnya multilateral. Jika kata-kata wilayah disebutkan juga dalam undang-undang dasar, maka ketentuan itu tidak mempunyai arti yuridis sama sekali, oleh karena penentuan wilayah tidak bisa ditentukan secara sepihak. Penentuan dalam undang-undang dasar hanya suatu peringatan saja bahwa Negara mempunyai wilayah yang eratas. Wilayah memiliki arti luas yang meliputi: udara, darat dan laut. Ketiganya ditentukan oleh perjanjian internasional (Moh. Koesnardi dan Bintan R. Saragih op.cit: 91).       
Jellinek berpendapat unsur wilayah dapat pula dipandang dari segi negatif pengertiannya tidak ada organisasi kekuasaan lain yang berpengaruh di atas wilayah tertentu itu. Kecuali dala hal ini:
-          Adanya perjanjian tertentu (kondornium)
-          Susunan Negara serikat
-          Negara protektorat dimana Negara yang lemah menyerahkan kekuasaan tertentu (urusan luar negeri dan pertahanan) kepada Negara yang kuat.
-          Negara yang kalah berperang (occupation)

2.      Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan orang yang hidup disuatu tempat. Ada istilah rumpun (ras), bangsa (natie), suku yang erat pengertiannya dengan rakyat. Rumpun (ras) adalah kumpulan orang yang mempunyai ciri-ciri asmaniyah yang sama (warna kulit, rambut, bentuk muka, bentuk badan). Misalnya: rumpun melayu. Bangsa (natie) adalah rakyat yang sudah berkesadaran membentuk Negara.  Suku yaitu orang yang berkesamaan dalam kebudayaan.
 J.J. Rousseau membagi pengertian bangsa:
1.      Citoyen yaitu golongan atau bangsa berstatus aktif.
2.      Suyet yaitu bangsa yang yang tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yang berstatus pasif.
Jellinek mengemukakan empat macam status bangsa.
1.      Status Positif
Status positif seorang warga Negara diberi hak kepadanya untuk menuntut tindakan positif daripada Negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, milik, kemerdekaan dan sebagainya. Untuk itu maka Negara membentuk badan-badan pengadilan, kepolisian  dan kejaksaan dan sebagainya yan akan melaksanakan kepentingan warga negaranya, dalam pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan pula berhak mendapat kemakmuran.
2.      Status Negatif
Status negatif seorang warga Negara akan dijamin kepadanya bahwa Negara tidak boleh campur tangan terhadap hak-hak asasi warga Negaranya, itu terbatas untuk mencegah timbulnya tindakan yang sewenang-wenang daripada Negara. Walaupun demikian dalam keadaan tertentu Negara dapat melanggar hak-hak asasi rakyat jika tindakannya itu ditunjukkan untuk kepentingan umum. Umpamanya dalam hal Negara hendak memuat jlan yang harus melalui tanah milik perseorangan. Demi kepentngan umum milik perseorangan ini dapat dilanggar akan tetapi sebagai imbangannya diberikan ganti rugi.
3.      Status Aktif
Status aktif memberi hak kepada setiap warga Negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan. Dlam mewujudkan hak setiap warga negaranya diberi hak utuk eilih dan dipilih seagai anggota dalam dewan perwakilan rakyat.
4.      Status Pasif 
Status pasif merupakan kewajiban bagi setiap warga negaranya untuk menaati segala perintah negaranya. Misalnya apabila Negara dalam keadaan perang maka semua warga Negara menurut syarat-syarat tertentu wajib memanggul senjata untuk memela negaranya.

3.      Pemerintahan Yang Berdaulat[2]
Organisasi Negara mempunyai badan pimpinan dan badan pengurus yang memimpin dan mengurus Negara. Badan demikian disebut pemerintah, dan fungsinya disebut pemerintahan. Memerintah berarti menjalankan tugas pemerintahan, kta harus tegas-tegas membedakan arti kata pemerintah dan pemerintahan.
Kata pemerintah dan peerintahan dapat dartikan luas atau sempit. Dalam arti luas pemerintah diartikan adalah keseluruhan dari badan pengurus Negara dan segala organisasi, segala bagian-bagian dan segala pejabat-pejabatnya yang menjalankan tugas Negara dari pusat sampai pelosok-pelosok daerah. Dalam arti yan sempit pemerintah berarti suatu badan pimpinan terdiri dari seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas Negara. Jelasnya pemerintah dalam arti ini ialah kepala Negara dengan para mentri yang kini lazim disebut kabinet.
Pemerintahan adalah fungsi (tugas) dari pada pemerintah baik dalam arti sempit maupun arti luas. Fungsi pemerintahan dalam arti luas meliputi tiga bidang, yaitu:
a.       Legislatif, pembuat undang-undang
b.      Eksekutif, atau pelaksanaan pemerintahan menurut undang-undang
c.       Yudikatif, atau peradilan menurut undang-undang. Dalam arti      terbatas fungsi pemerintahan itu hanya berarti tugas eksekutif saja.
 Unsur-unsur Negara Secara Yuridis dikemukakan oleh Logemann yang terdiri dari:
1.      Geiedsleer (wilayah hukum) yang meliputi darat, laut, udara serta orang dan batas wewenangnya.
2.      Persoonsleer (subjek hukum). Unsur subjek hukum daripada Negara adalah pemerintaha yan berdaulat.
3.      De Leer Ven De Rechtsbetrekking (hubungan hukum). Maksudnya adalah hubungan hukum antara penguasa dan dikuasai termasuk hubungan hukum ke luar dengan Negara lainnya secara internasional.
Unsur-unsur Negara Secara Sosiologis.
Paham ini dikemukakan oleh Rudolf Kjellin yang melanjutkan ajaran Ratzel dalam bukunya Der Staat Als Lebensform. Menurut beliau unsur-unsur Negara itu adalah:
Faktor Sosial yang Meliputi:
-          Unsur Masyarakat
-          Unsur Ekonomis
-          Unsur Kulturil
Faktor Alam Melputi:
-          Unsur Wilayah
-          Unsur Bangsa


[1] Abu Daud Busroh. 2011. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara. Hal: 75-78.
[2] Ibid, hal: 80-82

Tidak ada komentar:

Posting Komentar