Unsur-unsur Negara[1]
Yang dimaksud dengan unsur-unsur Negara
adalah hal-hal yang menjadikan Negara itu ada atau hal-hal yan diperlukan untuk
terbentuknya Negara (elemen dari pada Negara)
Unsur-unsur Negara Secara Klasik Yaitu:
1.
Wilayah Tertentu
Yang dimaksud denan wilayah tertentu ialah
batas wilayah dimana kekuasaan Negara itu berlaku. Denan kata lain kekuasaan
Negara tidak berlaku di luar batas wilayahya karena bisa menimbulkan sengketa
internasional walaupun sebagai pengecualian dikenal apa yang disebut daerah-daerah
eksteritorial yang artinya kekuasaan Negara bsa berlaku d luar daerah
kekuasaannya. Sebagai pengecualian misalnya di tempat kediaman kedutaan asing
berlaku kekuasaan Negara asing. Oleh karena itu tidak jarang oran emnta politik
asli kepada kedutaan asing yang tidak dapat dianggu gugat. Juga suatu kapal
perang bisa merupakan daerah eksteritorial, dan tidak heran pula jika seorang
warga Negara hendak melahirkan anaknya supaya anak tu tidak kehilangan
kewarganegaraannya berhubung dengan asas tempat kelahiran anak ia pergi ke
kapal perang yang berlabuh dengan endera negaranya. Kelahiran anak itu tidak
menyebabkan anak tersebut kehilangan kewarganegaraannya sebab ia lahir di
daerah eksteritorial. Mengenai batas wilayah Negara orang tidak dapat melihat
dalam undang-undang dasr Negara, tapi merupakanketentuan dalam perjanjian
(traktat) antara dua Negara atau lebih yang berkepentingan dan biasanya
merupakan Negara tetanga.
Antara dua Negara saja maka perjanjian itu bersifat
bilateral, jika lebih maka sifatnya multilateral. Jika kata-kata wilayah
disebutkan juga dalam undang-undang dasar, maka ketentuan itu tidak mempunyai
arti yuridis sama sekali, oleh karena penentuan wilayah tidak bisa ditentukan
secara sepihak. Penentuan dalam undang-undang dasar hanya suatu peringatan saja
bahwa Negara mempunyai wilayah yang eratas. Wilayah memiliki arti luas yang
meliputi: udara, darat dan laut. Ketiganya ditentukan oleh perjanjian
internasional (Moh. Koesnardi dan Bintan R. Saragih op.cit: 91).
Jellinek berpendapat unsur wilayah dapat pula
dipandang dari segi negatif pengertiannya tidak ada organisasi kekuasaan lain
yang berpengaruh di atas wilayah tertentu itu. Kecuali dala hal ini:
-
Adanya perjanjian tertentu (kondornium)
-
Susunan Negara serikat
-
Negara protektorat dimana Negara yang lemah
menyerahkan kekuasaan tertentu (urusan luar negeri dan pertahanan)
kepada Negara yang kuat.
-
Negara yang kalah berperang (occupation)
2. Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan orang yang hidup
disuatu tempat. Ada istilah rumpun (ras), bangsa (natie), suku
yang erat pengertiannya dengan rakyat. Rumpun (ras) adalah kumpulan
orang yang mempunyai ciri-ciri asmaniyah yang sama (warna kulit, rambut, bentuk
muka, bentuk badan). Misalnya: rumpun melayu. Bangsa (natie) adalah
rakyat yang sudah berkesadaran membentuk Negara. Suku yaitu orang yang berkesamaan dalam
kebudayaan.
J.J.
Rousseau membagi pengertian bangsa:
1.
Citoyen yaitu golongan atau bangsa berstatus
aktif.
2.
Suyet yaitu bangsa yang yang tunduk pada kekuasaan di
atasnya atau bangsa yang berstatus pasif.
Jellinek mengemukakan empat macam status bangsa.
1. Status Positif
Status positif seorang warga Negara diberi hak kepadanya untuk menuntut
tindakan positif daripada Negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, milik,
kemerdekaan dan sebagainya. Untuk itu maka Negara membentuk badan-badan
pengadilan, kepolisian dan kejaksaan dan
sebagainya yan akan melaksanakan kepentingan warga negaranya, dalam
pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan
pula berhak mendapat kemakmuran.
2. Status Negatif
Status negatif seorang warga Negara akan dijamin kepadanya bahwa Negara
tidak boleh campur tangan terhadap hak-hak asasi warga Negaranya, itu terbatas
untuk mencegah timbulnya tindakan yang sewenang-wenang daripada Negara.
Walaupun demikian dalam keadaan tertentu Negara dapat melanggar hak-hak asasi
rakyat jika tindakannya itu ditunjukkan untuk kepentingan umum. Umpamanya dalam
hal Negara hendak memuat jlan yang harus melalui tanah milik perseorangan. Demi
kepentngan umum milik perseorangan ini dapat dilanggar akan tetapi sebagai
imbangannya diberikan ganti rugi.
3. Status Aktif
Status aktif memberi hak kepada setiap warga Negaranya untuk ikut serta
dalam pemerintahan. Dlam mewujudkan hak setiap warga negaranya diberi hak utuk
eilih dan dipilih seagai anggota dalam dewan perwakilan rakyat.
4. Status Pasif
Status pasif merupakan kewajiban bagi setiap warga negaranya untuk
menaati segala perintah negaranya. Misalnya apabila Negara dalam keadaan perang
maka semua warga Negara menurut syarat-syarat tertentu wajib memanggul senjata
untuk memela negaranya.
Organisasi Negara mempunyai badan pimpinan dan
badan pengurus yang memimpin dan mengurus Negara. Badan demikian disebut
pemerintah, dan fungsinya disebut pemerintahan. Memerintah berarti menjalankan
tugas pemerintahan, kta harus tegas-tegas membedakan arti kata pemerintah dan
pemerintahan.
Kata pemerintah dan peerintahan dapat
dartikan luas atau sempit. Dalam arti luas pemerintah diartikan adalah
keseluruhan dari badan pengurus Negara dan segala organisasi, segala bagian-bagian
dan segala pejabat-pejabatnya yang menjalankan tugas Negara dari pusat sampai
pelosok-pelosok daerah. Dalam arti yan sempit pemerintah berarti suatu badan
pimpinan terdiri dari seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan
pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas Negara. Jelasnya pemerintah
dalam arti ini ialah kepala Negara dengan para mentri yang kini lazim disebut kabinet.
Pemerintahan adalah fungsi (tugas) dari
pada pemerintah baik dalam arti sempit maupun arti luas. Fungsi pemerintahan
dalam arti luas meliputi tiga bidang, yaitu:
a. Legislatif, pembuat undang-undang
b. Eksekutif, atau pelaksanaan pemerintahan menurut
undang-undang
c. Yudikatif, atau peradilan menurut undang-undang.
Dalam arti terbatas fungsi
pemerintahan itu hanya berarti tugas eksekutif saja.
Unsur-unsur
Negara Secara Yuridis dikemukakan oleh Logemann yang terdiri dari:
1.
Geiedsleer (wilayah hukum) yang meliputi darat, laut,
udara serta orang dan batas wewenangnya.
2.
Persoonsleer (subjek hukum). Unsur subjek hukum
daripada Negara adalah pemerintaha yan berdaulat.
3.
De Leer Ven De Rechtsbetrekking (hubungan hukum).
Maksudnya adalah hubungan hukum antara penguasa dan dikuasai termasuk hubungan
hukum ke luar dengan Negara lainnya secara internasional.
Unsur-unsur Negara Secara Sosiologis.
Paham ini dikemukakan oleh Rudolf Kjellin yang
melanjutkan ajaran Ratzel dalam bukunya Der Staat Als Lebensform.
Menurut beliau unsur-unsur Negara itu adalah:
Faktor Sosial yang Meliputi:
-
Unsur Masyarakat
-
Unsur Ekonomis
-
Unsur Kulturil
Faktor Alam Melputi:
-
Unsur Wilayah
-
Unsur Bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar