1 Pengertian ibukota
Ibukota diambil dari bahasa Latin caput yang
berarti kepala (head) dan terkait dengan kata capitol yang
terkait dengan bangunan dimana pusat pemerintahan utama dilakukan. Ibukota
(diambil dari terminology a capital; capital city; political capital)
adalah kota utama yang diasosiakan dengan pemerintahan suatu Negara; secara
fisik difungsikan sebagai kantor pusat dan tempat pertemuan dari pimpinan
pemerintahan dan ditentukan berdasarkan hukum (Sutikno , 2007). Terminologi political
capital sejalan dengan definisi dalam politik dimana ibukota secara politik
merupakan pusat pemerintahan. Capitol sendiri dalam kamus mengacu pada
bangunan dimana pusat urusan pemerintahan dilaksanakan. Pada umumnya ibukota
ditetapkan melalui peraturan tertentu. Ibukota Provinsi merupakan merupakan
simbolisasi dan kebanggaan suatu daerah Provisi. Ibukota Provinsi
merepresentasikan kejayaan provinsi dan identitas daerah yang
pada akhirnya akan menggambarkan citra suatu Provinsi. Pemilihan ibukota Provinsi
pada umumnya memiliki benang merah dengan sejarah terbentuknya suatu Provinsi.
Pemindahan Ibukota dan Penguatan Proses Desentralisasi
Pemindahan ibukota akan mempengaruhi pelaksanaan
proses desentralisasi. Hal ini erat kaitannya dengan perubahan hubungan antar
organisasi pemerintahan yang dapat berubah dengan diterapkannya kebijakan
tersebut. Cheema and Rondinelli(1983) berpendapat bahwa hubungan antar
organisasi pemerintahan (intergovernmental relationship) dapat berdampak
pada kebijakan desentralisasi dalam hal-hal seperti hasil-hasil kebijakan,
dampak bagi kapasitas dan institusi pemerintah daerah dalam perencanaan,
mobilisasi sumber daya, implementasi, di samping juga pada akses terhadap
fasilitas pemerintahan.
Tujuan pemindahan ibukota sangat mempengaruhi
pertimbangan-pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu
pemindahan ibukota harus dipandang sebagai suatu instrumen untuk memperkuat
proses desentralisasi. Dengan kata lain bahwa pemindahan ibukota perlu
ditujukan untuk memperkuat upaya-upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat,
meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat daya saing daerah.
Ciri – ciri perkembangan wilayah
secara “ Top-down” adalah sebuah proses perencanaan pengembangan dengan
memperhatikan faktor-faktor eksternal agar wilayah dapat mempertahankan
lingkungannya serta dapat menghadapai masa depan, sedangkan pengembangan
wilayah secara Konperheshif akan memberikan analisis kekuatan dan kelemahan
internal yang dimiliki suatu wilayah. Pada umumnya pengembangan wilayah lebih
berkonsentrasi pada pendekatan “Botton-up” dimana model perencanaan tersebut
mengacu pada perencanaan pengembangan wilayah secara sektoral yang mengacu pada
stategis pengembangan wilayah berorientasi pada bisnis (Sri Handoyo Mukti, 2002;1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar