Selasa, 17 Mei 2016

LATARBELAKANG RIAU MEMISAHKAN DIRI DARI PROPINSI SUMATERA TENGAH




Riau merupakan salah satu Provinsi terbesar di Indonesia jauh sebelum Kepulauan Riau berpisah menjadi Provinsi sendiri.
Pasca kemerdekaan, di Indonesia masih terdiri dari beberapa Provinsi. Seperti Sumatera yang di bagi menjadi beberapa Provinsi, yaitu  Sumatera bahagian Utara, Sumatera bahagian Tengah dan Sumatera bahagian Selatan. Awalnya, Riau menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Tengah, yaitu Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
Sebelum terbentuknya Provinsi Riau, terlebih dahulu dimulai dengan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memisahkan daerah Riau dan Provinsi Sumatera Tengah. Pada awalnya, keinginan untuk menjadikan Riau menjadi sebuah Provinsi, dilatar belakangi untuk sebuah keadilan bagi masyarakat Riau. Karena memang Provinsi Sumatera Tengah yang memiliki tiga Residen yaitu Sumatera Barat, Jambi dan Riau, sebab pusat pemerintahan terdapat di Residen Sumatera Barat.
Riau memang tidak terlalu diperhatikan, karena karakteristik daerah yang berbeda, sehingga pemahaman visi dari daerah masing-masing Residen tidak bisa bersatu. Ditambah lagi ada kesan pihak pemegang kekuasaan di Sumatera Tengah selalu memaksakan diri setiap kebijakan yang diambilnya.
Provinsi Sumatera Tengah ketika itu dikuasai oleh Militer yaitu Dewan Banteng yang semena-mena dalam memerintah. Inilah selanjutnya menjadi cikal bakal rakyat Riau berontak. Jika terus seperti ini, Riau tidak akan maju-maju. Selagi Riau masih dibawah Provinsi Sumatera Tengah orang Riau tidak akan hidup berkembang. Selagi masih bernaung dibawah Provinsi Sumatera Tengah orang Riau tidak bisa hidup di kampungnya sendiri. Tindakan penguasa saat itu sangat melukai hati rakyat, karenanya mulailah muncul perlawanan-perlawanan dan diwacana pembentukan Provinsi Riau.
Adanya tekanan tersebut perjuangan Riau untuk menjadi provinsi semakin kuat, bahkan masyarakat empat Kabupaten yaitu Bengkalis, Kepri, Indragiri, dan Kampar telah membulatkan tekad untuk sama-sama berjuang membentuk Provinsi Riau. Keinginan tersebut dimulai dengan membentuk provinsi sudah digaungkan melalui pembentukan Panitia Persiapan Provinsi Riau (PPPR).
Setelah dibentuk Panitia Persiapan Provinsi Riau (PPPR), panitia mulai menyelenggarakan kongres untuk bertujuan membahas tentang pemisahan Riau dari Sumatera Tengah dan membentuk Provinsi sendiri. Setelah melalui beberapa kali mengadakan kongres, akhirnya tersiar ketika Presiden Soekarno, akhirnya menandatangani Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 tanggal 9 Agustus 1957 di Bali. Undang-undang ini menyatakan pembentukan daerah-daerah tingkat I, yaitu Sumatera Barat, Jambi dan Riau. Hingga saat ini Tanggal 9 Agustus di peringati sebagai Hari Jadinya Provinsi Riau.
Pada tanggal 15 Februari malam, Dewan Banteng memproklamirkan berdirinya Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). Dengan demikian berarti dimulailah pemberontakan oleh PRRI terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan kebijaksanaan yang ditempuh oleh Pemerintah Pusat, pejuang-pejuang yang berasal dari Riau menggabungkan diri kepada pasukan militer Pemerintah yang akan mengadakan gerakan pembersihan dan penumpasan PRRI.
Kemelut yang terjadi di Sumatera Tengah yang disebabkan oleh Dewan Banteng secara tidak langsung melibatkan daerah Riau yang pada saat itu berada dalam administrativ Provinsi Sumatera Tengah, sehingga dampaknya cukup jelas terlihat pada perubahan sistem pemerintahan. Ada pun perubahan tersebut adalah : Sistem pemerintahan sipil berubah menjadi pemerintahan militer, baik saat dikuasai Dewan Banteng maupun saat penumpasan gerakan pembangkangan oleh Dewan Banteng dengan PRRI-nya tersebut.
Terpecahnya sistem pemerintahan daerah Riau, yaitu pemerintahan daerah Riau versi Dewan Banteng yang berkedudukan di Pekanbaru dan pemerintahan daerah Riau versi pemerintahan pusat yang dikonsentrasikan di Tanjungpinang. Seperti diungkapkan Muchtar Lutfi berikut :
“ Dengan tegangnya suasana di Sumatera Tengah dimana pemerintah telah diambil alih oleh golongan militer yang menyebut dirinya Dewan Banteng, maka daerah komando daerah militer Sumatera Tengah yang dipegang oleh Letnan Kolonel Ahmad Hussein telah mendominir seluruh Riau Daratan, Kepulauan Riau terlepas dari jangkauan mereka”. (Muchtar Lutfi,dkk,1998/1999:658)
Sistem pemerintah menjadi semberaut akibat Riau Daratan telah dikuasai oleh kelompok militer Dewan Banteng. Dominasi Dewan Banteng secara langsung membuat hierarki pemerintah Riau menjadi kacau. Kemelut yang terjadi membuat semakin kuatnya keinginan masyarakat Riau untuk membentuk provinsi sendiri.
            Proses pembentukan provinsi Riau juga merupakan sebuah peristiwa yang unik, karena Riau adalah satu dari sedikit provinsi yang pada awal-awal perjalanannya memiliki dua bentuk dan sistem pemerintahan yang berjalan secara bersamaan terlepas dari bentuk atau sistem mana yang paling benar karena sejarah bisa saja beragam pandangan. Satu berpusat di Tanjung Pinang dibawah  pimpinan S.M. Amin dan satu lagi berpusat di Pekanbaru dibawah pimpinan komando Mayor Syamsi Nurdin. Satu pemerintahan sipil dan satu lagi pemerintahan militer. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar