Riau
merupakan salah satu Provinsi terbesar di Indonesia jauh sebelum Kepulauan Riau
berpisah menjadi Provinsi sendiri.
Pasca
kemerdekaan, di Indonesia masih terdiri dari beberapa Provinsi. Seperti
Sumatera yang di bagi menjadi beberapa Provinsi, yaitu Sumatera bahagian Utara, Sumatera bahagian
Tengah dan Sumatera bahagian Selatan. Awalnya, Riau menjadi bagian dari
Provinsi Sumatera Tengah, yaitu Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
Sebelum
terbentuknya Provinsi Riau, terlebih dahulu dimulai dengan kegiatan-kegiatan
yang bertujuan untuk memisahkan daerah Riau dan Provinsi Sumatera Tengah. Pada
awalnya, keinginan untuk menjadikan Riau menjadi sebuah Provinsi, dilatar
belakangi untuk sebuah keadilan bagi masyarakat Riau. Karena memang Provinsi
Sumatera Tengah yang memiliki tiga Residen yaitu Sumatera Barat, Jambi dan
Riau, sebab pusat pemerintahan terdapat di Residen Sumatera Barat.
Riau
memang tidak terlalu diperhatikan, karena karakteristik daerah yang berbeda,
sehingga pemahaman visi dari daerah masing-masing Residen tidak bisa bersatu.
Ditambah lagi ada kesan pihak pemegang kekuasaan di Sumatera Tengah selalu
memaksakan diri setiap kebijakan yang diambilnya.
Provinsi
Sumatera Tengah ketika itu dikuasai oleh Militer yaitu Dewan Banteng yang
semena-mena dalam memerintah. Inilah selanjutnya menjadi cikal
bakal rakyat Riau berontak. Jika terus seperti ini, Riau tidak akan maju-maju.
Selagi Riau masih dibawah Provinsi Sumatera Tengah orang Riau tidak akan hidup
berkembang. Selagi masih
bernaung dibawah Provinsi Sumatera Tengah orang Riau tidak bisa hidup di
kampungnya sendiri. Tindakan penguasa saat itu sangat melukai hati rakyat,
karenanya mulailah muncul perlawanan-perlawanan dan diwacana pembentukan
Provinsi Riau.
Adanya
tekanan tersebut perjuangan Riau untuk menjadi provinsi semakin kuat, bahkan
masyarakat empat Kabupaten yaitu Bengkalis, Kepri, Indragiri, dan Kampar telah
membulatkan tekad untuk sama-sama berjuang membentuk Provinsi Riau. Keinginan
tersebut dimulai dengan membentuk provinsi sudah digaungkan melalui pembentukan
Panitia Persiapan Provinsi Riau (PPPR).
Setelah
dibentuk Panitia Persiapan Provinsi Riau (PPPR), panitia mulai menyelenggarakan
kongres untuk bertujuan membahas tentang pemisahan Riau dari
Sumatera Tengah dan membentuk Provinsi sendiri. Setelah melalui beberapa kali
mengadakan kongres, akhirnya tersiar ketika Presiden Soekarno, akhirnya
menandatangani Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 tanggal 9 Agustus 1957
di Bali. Undang-undang ini menyatakan pembentukan daerah-daerah tingkat I,
yaitu Sumatera Barat, Jambi dan Riau. Hingga saat ini Tanggal 9 Agustus di
peringati sebagai Hari Jadinya Provinsi Riau.
Pada tanggal
15 Februari malam, Dewan Banteng memproklamirkan berdirinya Pemerintahan
Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). Dengan demikian berarti dimulailah
pemberontakan oleh PRRI terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai
dengan kebijaksanaan yang ditempuh oleh Pemerintah Pusat, pejuang-pejuang yang
berasal dari Riau menggabungkan diri kepada pasukan militer Pemerintah yang
akan mengadakan gerakan pembersihan dan penumpasan PRRI.
Kemelut yang
terjadi di Sumatera Tengah yang disebabkan oleh Dewan Banteng secara tidak
langsung melibatkan daerah Riau yang pada saat itu berada dalam administrativ
Provinsi Sumatera Tengah, sehingga dampaknya cukup jelas terlihat pada
perubahan sistem pemerintahan. Ada pun perubahan tersebut adalah : Sistem
pemerintahan sipil berubah menjadi pemerintahan militer, baik saat dikuasai
Dewan Banteng maupun saat penumpasan gerakan pembangkangan oleh Dewan Banteng
dengan PRRI-nya tersebut.
Terpecahnya sistem
pemerintahan daerah Riau, yaitu pemerintahan daerah Riau versi Dewan Banteng
yang berkedudukan di Pekanbaru dan pemerintahan daerah Riau versi pemerintahan
pusat yang dikonsentrasikan di Tanjungpinang. Seperti diungkapkan Muchtar Lutfi
berikut :
“ Dengan
tegangnya suasana di Sumatera Tengah dimana pemerintah telah diambil alih oleh
golongan militer yang menyebut dirinya Dewan Banteng, maka daerah komando
daerah militer Sumatera Tengah yang dipegang oleh Letnan Kolonel Ahmad Hussein
telah mendominir seluruh Riau Daratan, Kepulauan Riau terlepas dari jangkauan mereka”.
(Muchtar Lutfi,dkk,1998/1999:658)
Sistem pemerintah menjadi semberaut
akibat Riau Daratan telah dikuasai oleh kelompok militer Dewan Banteng.
Dominasi Dewan Banteng secara langsung membuat hierarki pemerintah Riau menjadi
kacau. Kemelut yang terjadi membuat semakin kuatnya keinginan masyarakat Riau
untuk membentuk provinsi sendiri.
Proses pembentukan provinsi Riau juga merupakan sebuah
peristiwa yang unik, karena Riau adalah satu dari sedikit provinsi yang pada
awal-awal perjalanannya memiliki dua bentuk dan sistem pemerintahan yang
berjalan secara bersamaan terlepas dari bentuk atau sistem mana yang paling
benar karena sejarah bisa saja beragam pandangan. Satu berpusat di Tanjung
Pinang dibawah pimpinan S.M. Amin dan
satu lagi berpusat di Pekanbaru dibawah pimpinan komando Mayor Syamsi Nurdin.
Satu pemerintahan sipil dan satu lagi pemerintahan militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar