Selasa, 17 Mei 2016

TERJADINYA NEGARA


    Terjadinya Negara[1]
Terjadinya Negara disebabkan ada dua faktor besar yakni primer dan sekunder.
1.      Terjadinya Negara Secara Primer
Terjadinya Negara secara primer dipandang dari sudut perkembangan masyarakat, dari masyarakat yang sederhana (primitif) sampai masyarakat maju (modern). Empat tahap perkembangan yang dilalui dalam proses terjadinya Negara adalah sebagai berikut:
-          Tahap masyarakat Genootschap. Pada tahap ini kehidupan masih serba sama, belum ada pembagian fungsi organisasi kenegaraan dalam arti pusat kekuasaan dan subodinasi. Kelompok masyarakat ini memilik pemimpin, tetapi ia hanyalah seorang kepala keluarga yang terkemuka di antara yang sama, sebagaimana dikenal dengan istilah Primus Interpares. Pemimpin semacam itu ditetapkan berdasarkan hukum adat setempat.
-          Tahap masyarakat Reick-Rijk. Pada tahap ini mulai ada pemilikan atas tanah sehingga terjadi delegasi kekuasaan antara penguasa pusat (leenheren) dan tuan-tuan tanah (leenmannen). Akibatnya, kekayaan menjadi ukuran adanya Negara. Karena kekayaan disebut ukuran, kelompok masyarakatnya disebut Reick-Rijk. Tahap perkembangan ini oleh Djokosutono disebut dari “genootschaps” menjadi “rijk”.
-          Tahap berikutnya disebut Rijk Wordt Staat. Pada tahap ini mulai terdapat penguasaan politik. Pemerintah pusat menundukkan pemerintahan daerah sehingga terbentuk kesatuan kewibawaan oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah tundukan menjadi subsordinasinya. Tahap ini disebut Rijk Wordt Staat.
-          Tahap terakhir adalah tahap democratsche natie. Pada tahap ini rakyat sendiri yang sadar bernegara. Tahap ini terdiri atas beberapa sukubangsa. Rakyat sekaligus memegang kekuasaan tertinggi di dalam Negara. Versi lain dari perkembangan tahap keempat ini adalah  rakyat tidak memegang kekuasaan tertinggi, tetapi menyerahkan kekuasaan itu kepada satu orang yang disebut diktatur, atau kelompok orang yang disebut diktatur proletariat.

2.      Terjadinya Negara Secara Sekunder.
Terjadinya Negara secara sekunder bukan lagi mengikuti perkembangan masyarakat dari sederhana ke modern, melainkan terjadinya Negara di antara Negara-negara lainnya yng sudah berdiri terlebih dahulu. Dengan demikian, tahap-tahap penting yang harus dilewati pada terjadinya Negara secara sekunder ini adalah proklamasi sebgai pernyataan sebuah Negara baru terhadap Negara-negara lainnya bahwa dia sudah menjadi Negara mandir yang berdaulat ke dalam (internal) dan ke luar (eksternal). Kedaulatan internal yang diaksud adalah supremasi dari pemerintah Negara yang bersangkutan atas semua individu dan kelompok di wilayah negaranya, sedangkan kedaulatan eksternal adalah kemerdekaan penuh dari sebuah Negara dalam hubungannya dengan Negara-negara lain sebagi anggota Negara-negara sedunia. Hal ini sebagaimana diutarakan oleh C.F.Strong sebagai berikut.
“we have defined nternal sovereignty as the supremacy of a person or body of persons in the state over the individuals or associatons of indivduals within the area of its jurisdiction, and external sovereignty as the absolute independence of one state as a whole with reference to all other states”
[kita sudah menggambarkan kedaulatan internal sebaga supremasi dari seorang atau sekelompok orang dalam Negara atas individu atau golongan di dalam area yurisdiksinya, dan kedaulatan eksternal adalah kemerdekaan yang absolut dari suatu Negara secara utuh dalam hubungannya dengan semua Negara yang lain selaku warga Negara].
Teori mengenai asal-usul kemunculan suatu Negara, terdiri dari sebelas teori, yaitu: [2]
-          Teori  kenyataan, teori yang menganggap bahwa memang sudah kenyataannya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang dipenuhi, Negara itu dapat timbul.
-          Teori ketuhanan, teori yang menganggap bahwa memang memang sudah menjadi kehendak tuhan yang maha kuasa Negara itu timbul. Misalnya kaisar jepang menganggap dirinya sebagai dewa matahari (Amaterassu).
-          Teori perjanjian, teori yang menganggap bahwa sesuatu Negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama, baik antara orang-orang yang sepakat mendirikan suatu Negara maupun antara orang-orang yang menjajah dengan yang dijajah. Misal, pemikiran hobbes, terbentuknya sebuah Negara atau kedaulatan pada hakikatnya sebuah kontrak dan perjanjian social, dalam istilah hobbes, covenant.
-          teori penaklukan, teori yang menganggap bahwa Negara ini timbul karena serombongan manusia menundukkan rombongan manusia lain, sehingga Negara didirikan berdasarkan pemberontakan, proklamasi, peleburan ataupun penguasaan. Dasar awal pemikiran ini, Negara muncul karena penaklukan, khususnya penakhlukan masyarakat petani oleh kaum pastoralis.
-          Teori kekuatan, teori ini menganggap bahwa Negara itu timbul karena  serombongan manusia mengalahkan rombongan manusia lain. Rombongan manusia yang lebih kuat membuat hukum (might makes right), sehingga kekuatan adalah pembenaran dan raison d’etre”nya Negara. Teori ini sama dengan penaklukan.
-          Teori garis keturunan, teori ini yang menganggap bahwa Negara dapat terbentuk dari perkembangan suatu keluarga yang menjad besar dan kemudian bersatu membentuk Negara. Teori garis keturunan dibagi menjadi dua yakni patrilineal dan matrilineal.
-          Teori origanis, teori yang mengangap bahwa Negara itu sebagai manusia, pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai saraf, kepala Negara dianggap sebagai kepala, dan masyarakat sebagai daging. Dengan demkian Negara itulahir, tumbuh, berkembang dan akhirnya mati.
-          Teori kadaluwarsa atau teori pengalihan hak, teori yang menganggap bahwa Negara itu terbentuk karena memang sudah dari dulunya kekuasaan sorang raja (baik semulanya diterima atau ditolak rakyat) namun sudah kadaluwarsa memiliki kerajaan dan kekuasaan, akhirnya menjadi hak milik dan kebiasaan yang membudaya.
-          Teori alamiah,teori yang menganggap bahwa Negara itu merupakan ciptaan alam yang sudah terbentuk, tumbuh dan berkembang secara alami. Kemudian, karena manusia itu dianggap sebagai makhluk sosial, sekaligus juga makhluk politik, karenanya manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.
-          Teori filosofis atau teori metafisis, teori yang menganggap bahwa Negara itu berdasarkan renungan-renungan filosofis tentang Negara, diyakini memang sudah selayaknya ada.
-          Teori historis, teori yang menganggap bahwa Negara itu lembaga-lembaga social kenegaraanya tidak dibuat sengaja, tetapi tumbuh secara evolusioner, sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan situasi dan kondisi ruang dan waktu manusia.    


[1] Max Boli Sabon. 2009. Ilmu Negara; Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Universitas Atma Jaya. Hal: 52-54.
[2] Efriza. 2008. Ilmu Politik; Dari Ilmu Politik Sampa Sistem Pemerintahan. Bandung: Alfebeta. Hal: 49-50.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar