Terjadinya Negara[1]
Terjadinya Negara disebabkan ada dua faktor
besar yakni primer dan sekunder.
1. Terjadinya Negara Secara Primer
Terjadinya Negara secara primer dipandang
dari sudut perkembangan masyarakat, dari masyarakat yang sederhana (primitif)
sampai masyarakat maju (modern). Empat tahap perkembangan yang dilalui dalam
proses terjadinya Negara adalah sebagai berikut:
-
Tahap masyarakat Genootschap. Pada tahap ini
kehidupan masih serba sama, belum ada pembagian fungsi organisasi kenegaraan
dalam arti pusat kekuasaan dan subodinasi. Kelompok masyarakat ini memilik
pemimpin, tetapi ia hanyalah seorang kepala keluarga yang terkemuka di antara
yang sama, sebagaimana dikenal dengan istilah Primus Interpares. Pemimpin
semacam itu ditetapkan berdasarkan hukum adat setempat.
-
Tahap masyarakat Reick-Rijk. Pada tahap ini
mulai ada pemilikan atas tanah sehingga terjadi delegasi kekuasaan antara
penguasa pusat (leenheren) dan tuan-tuan tanah (leenmannen).
Akibatnya, kekayaan menjadi ukuran adanya Negara. Karena kekayaan disebut
ukuran, kelompok masyarakatnya disebut Reick-Rijk. Tahap
perkembangan ini oleh Djokosutono disebut dari “genootschaps” menjadi “rijk”.
-
Tahap berikutnya disebut Rijk Wordt Staat.
Pada tahap ini mulai terdapat penguasaan politik. Pemerintah pusat menundukkan
pemerintahan daerah sehingga terbentuk kesatuan kewibawaan oleh pemerintah
pusat, sementara pemerintah daerah tundukan menjadi subsordinasinya. Tahap ini
disebut Rijk Wordt Staat.
-
Tahap terakhir adalah tahap democratsche natie.
Pada tahap ini rakyat sendiri yang sadar bernegara. Tahap ini terdiri atas
beberapa sukubangsa. Rakyat sekaligus memegang kekuasaan tertinggi di dalam
Negara. Versi lain dari perkembangan tahap keempat ini adalah rakyat tidak memegang kekuasaan tertinggi,
tetapi menyerahkan kekuasaan itu kepada satu orang yang disebut diktatur, atau
kelompok orang yang disebut diktatur proletariat.
2. Terjadinya Negara Secara Sekunder.
Terjadinya Negara secara sekunder bukan
lagi mengikuti perkembangan masyarakat dari sederhana ke modern, melainkan
terjadinya Negara di antara Negara-negara lainnya yng sudah berdiri terlebih
dahulu. Dengan demikian, tahap-tahap penting yang harus dilewati pada
terjadinya Negara secara sekunder ini adalah proklamasi sebgai pernyataan
sebuah Negara baru terhadap Negara-negara lainnya bahwa dia sudah menjadi
Negara mandir yang berdaulat ke dalam (internal) dan ke luar (eksternal).
Kedaulatan internal yang diaksud adalah supremasi dari pemerintah Negara yang
bersangkutan atas semua individu dan kelompok di wilayah negaranya, sedangkan
kedaulatan eksternal adalah kemerdekaan penuh dari sebuah Negara dalam hubungannya
dengan Negara-negara lain sebagi anggota Negara-negara sedunia. Hal ini
sebagaimana diutarakan oleh C.F.Strong sebagai berikut.
“we have defined nternal sovereignty as the
supremacy of a person or body of persons in the state over the individuals or
associatons of indivduals within the area of its jurisdiction, and external
sovereignty as the absolute independence of one state as a whole with reference
to all other states”
[kita sudah menggambarkan kedaulatan
internal sebaga supremasi dari seorang atau sekelompok orang dalam Negara atas
individu atau golongan di dalam area yurisdiksinya, dan kedaulatan eksternal
adalah kemerdekaan yang absolut dari suatu Negara secara utuh dalam hubungannya
dengan semua Negara yang lain selaku warga Negara].
Teori mengenai asal-usul kemunculan suatu Negara,
terdiri dari sebelas teori, yaitu: [2]
-
Teori kenyataan,
teori yang menganggap bahwa memang sudah kenyataannya berdasarkan syarat-syarat
tertentu yang dipenuhi, Negara itu dapat timbul.
-
Teori ketuhanan, teori yang menganggap bahwa memang
memang sudah menjadi kehendak tuhan yang maha kuasa Negara itu timbul. Misalnya
kaisar jepang menganggap dirinya sebagai dewa matahari (Amaterassu).
-
Teori perjanjian, teori yang menganggap bahwa sesuatu
Negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama, baik antara orang-orang
yang sepakat mendirikan suatu Negara maupun antara orang-orang yang menjajah
dengan yang dijajah. Misal, pemikiran hobbes, terbentuknya sebuah Negara atau
kedaulatan pada hakikatnya sebuah kontrak dan perjanjian social, dalam istilah
hobbes, covenant.
-
teori penaklukan, teori yang menganggap bahwa Negara
ini timbul karena serombongan manusia menundukkan rombongan manusia lain, sehingga
Negara didirikan berdasarkan pemberontakan, proklamasi, peleburan ataupun
penguasaan. Dasar awal pemikiran ini, Negara muncul karena penaklukan,
khususnya penakhlukan masyarakat petani oleh kaum pastoralis.
-
Teori kekuatan, teori ini menganggap bahwa Negara itu
timbul karena serombongan manusia
mengalahkan rombongan manusia lain. Rombongan manusia yang lebih kuat membuat
hukum (might makes right), sehingga kekuatan adalah pembenaran dan
raison d’etre”nya Negara. Teori ini sama dengan penaklukan.
-
Teori garis keturunan, teori ini yang menganggap bahwa
Negara dapat terbentuk dari perkembangan suatu keluarga yang menjad besar dan
kemudian bersatu membentuk Negara. Teori garis keturunan dibagi menjadi dua
yakni patrilineal dan matrilineal.
-
Teori origanis, teori yang mengangap bahwa Negara itu
sebagai manusia, pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap
sebagai saraf, kepala Negara dianggap sebagai kepala, dan masyarakat sebagai
daging. Dengan demkian Negara itulahir, tumbuh, berkembang dan akhirnya mati.
-
Teori kadaluwarsa atau teori pengalihan hak, teori
yang menganggap bahwa Negara itu terbentuk karena memang sudah dari dulunya
kekuasaan sorang raja (baik semulanya diterima atau ditolak rakyat) namun sudah
kadaluwarsa memiliki kerajaan dan kekuasaan, akhirnya menjadi hak milik dan
kebiasaan yang membudaya.
-
Teori alamiah,teori yang menganggap bahwa Negara itu
merupakan ciptaan alam yang sudah terbentuk, tumbuh dan berkembang secara alami.
Kemudian, karena manusia itu dianggap sebagai makhluk sosial, sekaligus juga
makhluk politik, karenanya manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.
-
Teori filosofis atau teori metafisis, teori yang
menganggap bahwa Negara itu berdasarkan renungan-renungan filosofis tentang
Negara, diyakini memang sudah selayaknya ada.
-
Teori historis, teori yang menganggap bahwa Negara itu
lembaga-lembaga social kenegaraanya tidak dibuat sengaja, tetapi tumbuh secara
evolusioner, sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan situasi dan kondisi ruang dan
waktu manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar