Selasa, 17 Mei 2016

TUJUAN NEGARA MENURUT PAKAR



Tujuan Negara
Tidak ada Negara yang tidak memiliki tujuan. Beraneka ragam tujuan Negara itu. Tiap penguasa dapat saja mengemukakannya. Paham sarjana-sarjana ada yan mengemukakan tujuan Negara itu dihubungkan dengan tujuan akhir dari manusia dan ada pula yang menghubungkannya dengan kekuasaan.
Tujuan negara ialah Negara itu sendiri. Kata Hegel Negara itu adalah person yang mempunyai kemampuan sendiri dalam mengejar pelaksanaanide umum. Ia memelihara dan menyempurnakan diri sendiri. Maka kewajiban tertinggi manusia adalah menjadi warga Negara sesuai dengan undang-undang.  Kaum diktator menganut paham bahwa Negara tu sendiri sebagai tujuan. Warganya mesti mengorbankan apa saja yang diperintahkan pemegang kuasa. Jadi penjelmaannya ialah Negara kekuasaan. Perlu kiranya ditambahkan, bahwa hegal menciptakan juga teori dalektika: melalui fase, antitese dan sintese dan timbulah kemajuan (M. Hutauruk 1983: 55).[1]
Tujuan merujuk pada sebuah suasana ideal yang harus dijelmakan oleh Negara, dengan menggunakan organisasi pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan. Tujuan dari pada Negara-negara dapat berbeda berdasarkan filosofi, situasi-kondisi, dan sejarah dari masing-masing Negara yang terbentuk itu.
Tujuan dibentuknya Negara adalah untuk mensejahterakan seluruh warga Negara, bukan indivdu tertentu. Dengan kesejahteraan semua masyarakat, maka kesejahteraan individu akan tercapa dengan sendirinya; tujuan Negara lainnya adalah bagaimana Negara bisa memanusiakan manusia; dan tujuan Negara sama dengan tujuan hidup manusia; agar mencapai kebahagiaan (eudai-monia). “maka Negara bertugas untuk mengusahakan kebahagiaan para warganya (aristoteles)”.
Selain  itu tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya cipta sebebas mungkin (Roger H. Soltau). Serta, menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal (Harold J. Laski). Dan, dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap Negara ialah menciptakan kebahagaan bagi rakyatnya (Miriam Budiarjo).
Tujuan itu dilakukan dengan cara, missal, Negara yang berhaluan marxisme-leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunisme, agar terwujud kebahagiaan bagi rakyatnya dengan cara mewujudkan masyarakat komunisme itu. Dalam hal ini, Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti bahwa segala alat kekuasaan harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu. Begitu pula fungsi Negara di bidang keseahteraan dan keadilan (termasuk hak-hak asasi warga Negara) terutama ditekankan pada aspek kolektif dansering mengorbankan aspek perorangan.
Pada umumnya setiap Negara terlepas dari ideologinya, memiliki tiga tujuan, yaitu: (1) tujuan asli (original), utama (primary) atau tujuan langsung (intermediate). tujuan itu adalah untuk melakukan pemeliharaan, ketertiban keamanan dan keadilan. Apabila Negara tidak dapat memenuhi tujuan ini, maka tidak dapat dibenarkan adanya Negara. Tujuan ini mengutamakan kebahagiaan individu; (2) tujuan sekunder adalah untuk kesejahteraan warga Negara seluruhnya. Negara harus memlihara kepentingan bersama dari seluruh individu; dan (3) tujuan Negara dalam bidang peradaban (civilization). Tujuan ini yang terakhir dan termulia bagi Negara. Tujuan ini bermaksud memajukan peradaban dan mengingnkan kemajuan Negara (William Garner).[2] Secara garis besar, teori tujuan Negara membagi arah tujuan Negara menjadi tujuh macam, yaitu:[3]
1.      Mencapai kekuasaan politik, maksudnya Negara identik dengan penguasa. Karena itu, tujuan Negara ialah memangun kekuasaan secara efektif.
2.      Memelihara keamanan, maksudnya dengan kehadiran Negara, sudah selayaknya bisa diperoleh jaminan perlindungan Negara terhadap dari luar terhadap komponen yang berada dalam Negara itu.
3.      Ketertiban di dalam Negara.
4.      Keadilan (justice).
5.      Kebebasan (freedom).
6.      Mencapai kemamuran material
7.      Mempertinggi moralitas.
Tujuan Negara Menurut Ahli
Agustinus menyatakan tujuan Negara adalah dihubungkan dengan cita-cita manusia hidup di alam kekal yaitu sesuai yang diinginkan tuhan.
Shang Yang menghubungkan tujuan Negara dengan mencari kekuasaan semata, sehingga Negara identik dengan penguasa.
Menurut John Locke dengan pembentukan Political Or Civil Society, manusia itu tidak melepaskan hak asasinya. Tujuan Negara memelihara dan menjamin hak-hak asasi yaitu:
1.                  Hak hidup/nyawa (leven)
2.                  Hak atas badan (lijf)
3.                  Hak atas harta benda (vermogen)
4.                  Hak atas kehormatan (eer)
5.                  Hak atas kemerdekaan (vrij heid)
Kemudian Vrij Heid oleh Rousevelt dibagi:
1.                  Freedom From Want
2.                  Freedom from Fear
3.                  Freedom for Speech
4.                  Freedom or Religion
5.                  Freedom of Doing Mistake (tambahan oleh Gandhi)
6.                  Freedom to be Free (tambahan soekarno).
Pada zaman modern ini lazimnya tujuan Negara itu menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat demi tercapainya masyarakat adil dan makmur.[4]


[1] M. Hutauruk 1983: 55. Seperti dikutip oleh Abu Daud Bushroh. 2011. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara.  hal: 49.
[2] Efriza. 2008. Ilmu Politik;dari Ilmu Politik Sampai Sistem Pemerintahan. Bandung: Alfabeta. Hal: 62-63.
[3] Ibid, hal: 63-64.
[4] Abu Daud Bushro
h. 2011. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara. Hal: 49-50.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar