Tujuan Negara
Tidak ada Negara yang tidak memiliki
tujuan. Beraneka ragam tujuan Negara itu. Tiap penguasa dapat saja mengemukakannya.
Paham sarjana-sarjana ada yan mengemukakan tujuan Negara itu dihubungkan dengan
tujuan akhir dari manusia dan ada pula yang menghubungkannya dengan kekuasaan.
Tujuan negara ialah Negara itu sendiri.
Kata Hegel Negara itu adalah person yang mempunyai kemampuan sendiri dalam
mengejar pelaksanaanide umum. Ia memelihara dan menyempurnakan diri sendiri.
Maka kewajiban tertinggi manusia adalah menjadi warga Negara sesuai dengan
undang-undang. Kaum diktator menganut
paham bahwa Negara tu sendiri sebagai tujuan. Warganya mesti mengorbankan apa
saja yang diperintahkan pemegang kuasa. Jadi penjelmaannya ialah Negara
kekuasaan. Perlu kiranya ditambahkan, bahwa hegal menciptakan juga teori
dalektika: melalui fase, antitese dan sintese dan timbulah kemajuan (M.
Hutauruk 1983: 55).[1]
Tujuan merujuk pada sebuah suasana ideal
yang harus dijelmakan oleh Negara, dengan menggunakan organisasi pemerintah
yang dilengkapi dengan kekuasaan. Tujuan dari pada Negara-negara dapat berbeda
berdasarkan filosofi, situasi-kondisi, dan sejarah dari masing-masing Negara
yang terbentuk itu.
Tujuan dibentuknya Negara adalah untuk
mensejahterakan seluruh warga Negara, bukan indivdu tertentu. Dengan
kesejahteraan semua masyarakat, maka kesejahteraan individu akan tercapa dengan
sendirinya; tujuan Negara lainnya adalah bagaimana Negara bisa memanusiakan
manusia; dan tujuan Negara sama dengan tujuan hidup manusia; agar mencapai
kebahagiaan (eudai-monia). “maka Negara bertugas untuk
mengusahakan kebahagiaan para warganya (aristoteles)”.
Selain
itu tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta
menyelenggarakan daya cipta sebebas mungkin (Roger H. Soltau). Serta,
menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan secara maksimal (Harold J. Laski). Dan, dapat dikatakan
bahwa tujuan terakhir setiap Negara ialah menciptakan kebahagaan bagi rakyatnya
(Miriam Budiarjo).
Tujuan itu dilakukan dengan cara, missal,
Negara yang berhaluan marxisme-leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat
komunisme, agar terwujud kebahagiaan bagi rakyatnya dengan cara mewujudkan
masyarakat komunisme itu. Dalam hal ini, Negara dianggap sebagai alat untuk
mencapai komunisme dalam arti bahwa segala alat kekuasaan harus dikerahkan
untuk mencapai tujuan itu. Begitu pula fungsi Negara di bidang keseahteraan dan
keadilan (termasuk hak-hak asasi warga Negara) terutama ditekankan pada aspek
kolektif dansering mengorbankan aspek perorangan.
Pada umumnya setiap Negara terlepas dari
ideologinya, memiliki tiga tujuan, yaitu: (1) tujuan asli (original),
utama (primary) atau tujuan langsung (intermediate). tujuan itu
adalah untuk melakukan pemeliharaan, ketertiban keamanan dan keadilan. Apabila
Negara tidak dapat memenuhi tujuan ini, maka tidak dapat dibenarkan adanya
Negara. Tujuan ini mengutamakan kebahagiaan individu; (2) tujuan sekunder
adalah untuk kesejahteraan warga Negara seluruhnya. Negara harus memlihara
kepentingan bersama dari seluruh individu; dan (3) tujuan Negara dalam bidang
peradaban (civilization). Tujuan ini yang terakhir dan termulia bagi
Negara. Tujuan ini bermaksud memajukan peradaban dan mengingnkan kemajuan
Negara (William Garner).[2] Secara
garis besar, teori tujuan Negara membagi arah tujuan Negara menjadi tujuh
macam, yaitu:[3]
1. Mencapai kekuasaan politik, maksudnya
Negara identik dengan penguasa. Karena itu, tujuan Negara ialah memangun kekuasaan
secara efektif.
2. Memelihara keamanan, maksudnya dengan
kehadiran Negara, sudah selayaknya bisa diperoleh jaminan perlindungan Negara
terhadap dari luar terhadap komponen yang berada dalam Negara itu.
3. Ketertiban di dalam Negara.
4. Keadilan (justice).
5. Kebebasan (freedom).
6. Mencapai kemamuran material
7. Mempertinggi moralitas.
Tujuan Negara Menurut Ahli
Agustinus menyatakan tujuan Negara adalah
dihubungkan dengan cita-cita manusia hidup di alam kekal yaitu sesuai yang
diinginkan tuhan.
Shang Yang menghubungkan tujuan Negara dengan mencari
kekuasaan semata, sehingga Negara identik dengan penguasa.
Menurut John Locke dengan
pembentukan Political Or Civil Society, manusia itu tidak melepaskan hak
asasinya. Tujuan Negara memelihara dan menjamin hak-hak asasi yaitu:
1.
Hak hidup/nyawa (leven)
2.
Hak atas badan (lijf)
3.
Hak atas harta benda (vermogen)
4.
Hak atas kehormatan (eer)
5.
Hak atas kemerdekaan (vrij heid)
Kemudian Vrij Heid oleh Rousevelt
dibagi:
1.
Freedom From Want
2.
Freedom from Fear
3.
Freedom for Speech
4.
Freedom or Religion
5.
Freedom of Doing Mistake (tambahan oleh Gandhi)
6.
Freedom to be Free (tambahan soekarno).
Pada zaman modern ini lazimnya tujuan
Negara itu menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat demi
tercapainya masyarakat adil dan makmur.[4]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar